Majelis Peninjauan Kembali yang terdiri dari pada Suwardi, S.H., M.H. dan Soltoni Mohdally, S.H., M.H. dan I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H. pada tanggal 26 Mei 2016 menjatuhkan putusan dengan amar yang lengkapnya sebagai berikut: - Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP menyatakan bahwa novum yang dapat dijadikan sebagai dasar pengajuan upaya hukum Peninjauan Kembali adalah novum dengan keadaan yang dapat menimbulkan dugaan kuat, dimana jika keadaan itu diketahui sewaktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum upaya hukum Peninjauan Kembali dalam perkara pidana dapat diajukan korban atau ahli warisnya dan Peninjauan Kembali dapat diajukan lebih dari sekali; II. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI Kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP (b ukti P.3) terhadap UUD 1945 adalah: 1. KEPANITERAAN PERDATA 4. baru (untuk disumpah) 3. 6. PENGADILAN NEGERI JEMBER Jl. Kalimantan No. 03 Jember Telp. (0331) 337471 / Fax. (0331) 335845 Jember 68121 e-mail : pn.jember@yahoo.co.id website : www.pn-jember.go.id PERMOHONAN UPAYA HUKUM BANDING 1. Batas waktu permohonan banding 14 (empat belas) hari sejak dibacakan putusan (jika pihak Jika Anda tidak menerima email, Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA. Dewi Nurita. Eko Ari Wibowo. Sabtu, 8 Mei 2021 12:58 WIB. Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Dosen dan/atau instruktur dapat memberikan contoh kasus dengan catatan bahwa kasus yang sudah diberikan akan digunakan sebagai kasus tetap dalam setiap tahap penyusunan tugas membuat dokumen hukum selanjutnya. 2. Peraturan perundang-undangan yang relevan Peraturan perundang-undangan yang digunakan dalam Peradilan Tata kNcZDR.

contoh memori peninjauan kembali perdata pdf